- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi
calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. - Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi
calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: A. kartu
penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial; atau B. surat keterangan dari dokter
atau dokter spesialis.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin 2.1 berdasarkan
data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. - Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana
dimaksud pada poin 2.4 tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan
kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.