Anda ingin masuk sebagai Apa ?

Operator
Sebagai operator sekolah / DinasAtau

CM
Sebagai Calon MuridJALUR PRESTASI
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
3.2 Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. prestasi akademik; dan/atau
b. prestasi nonakademik.
3.3 Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada poin 3.2 huruf a dapat berupa:
a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
3.4 Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada poin 3.2 huruf b dapat berupa:
a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau.
b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
3.5 Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada poin 3.1 dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada poin 3.3 huruf a dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada pada poin 3.4 huruf a.
3.6 Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3.1. belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
a. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara; atau
b. unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
3.7 Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada nomor 3.6 terdiri atas:
a. calon Murid;
b. penyelenggara lomba;
c. Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
d. pihak lain yang berkepentingan.
3.8 Prestasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 3.1. dibuktikan dengan:
a. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
b. sertifikat/piagam prestasi;
c. dokumen penetapan kepengurusan organisasi kepanduan; dan/atau
d. dokumen lain terkait prestasi.
3.9 Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 3.8 diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
3.10 Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menetapkan bobot nilai atas:
a. rapor;
b. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan;
c. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam nomor 3.2 huruf a berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
d. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang non akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam nomor 3.4. huruf b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
3.11 Pembobotan nilai sebagaiman dimaksud pada poin 3.10 terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.